Keuntungan adalah bagi yang berani menanggung RESIKO

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'" (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Bersikaplah Wara'

“Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)."

Rasa Takut Berbuah Taat

“Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).”

Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus)

“Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Waktu laksana Pedang

Jika kita tidak mampu memanfaatkannnya, waktu sendiri yang akan menebas kita. Semangatlah dalam memanfaatkan waktu luang Anda dalam kebaikan, bukan dalam maksiat. Karena jika kita tidak disibukkan dalam kebaikan, tentu kita akan beralih pada hal-hal yang sia-sia yang tidak ada manfaat..

Pages

Minggu, 06 Oktober 2013

Tata Cara Jual Beli Dalam Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kegiatan Jual Beli online saat ini semakin menjamur, apalagi sekarang situs jual beli online gratis semakin baik dan beragam. Salah satunya adalah tokobagus.com, berniaga.com dan forum jual beli kaskus. Namun adakalanya jual beli memiliki tata cara online mengandung resiko karena produk yang ditawarkan hanya berupa penjelasan spesifikasi barang dan beberapa gambar yang tidak bisa kita jamin kebenarannya. 

Sebagai seorang muslim aktifitas jual beli adalah aktifitas muamalah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Karena telah diatur maka sebagai seorang muslim dalam aktifitas jual beli harus mengikuti tata cara dan hukum jual beli yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan. Dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:

DEFINISI JUAL BELI

Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian "fasilitas" dan "kenikmatan", agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.

(1) Jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli." Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.

Sumber: http://pengusahamuslim.com

HUKUM ASAL JUAL BELI ADALAH HALAL

"Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba.." (Al-Baqarah: 275).

KLASIFIKASI JUAL BELI

1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan

Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis:
a). Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
b). Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang.
c). Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.

2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga

a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.

b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:

* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.

* Jual beli wadhi'ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.

* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.

Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.

c) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.

Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran

Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.

* Jual beli dengan pembayaran tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.

Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:

a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.

Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.

Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.

Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.

Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.

b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor "ketidaktahuan" yang bisa termasuk "menjual kucing dalam karung", karena itu dilarang.

c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan "jual beli pelunasan".

Sumber: http://pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat#.UlD33FMy0_Q

Sabtu, 05 Oktober 2013

Buka Lapak Anda Di Situs Jual Beli Online Indonesia

Menjadi Penjual Online sekarang sangat mudah, anda tinggal daftar di situs jual beli online selanjutnya anda menunggu penawaran dari calon pembeli. Berikut situs jual beli di Indonesia yang mungkin bisa anda jadikan lapak anda jualan.

1. tokobagus.com
alamat situs: http://www.tokobagus.com
Apa itu tokobagus.com?
Tokobagus.com adalah pusat jual beli online terbesar di Indonesia. Tempat untuk mencari barang baru dan bekas berkualitas seperti produk handphone murah, komputer, fashion, mobil bekas, motor, rumah dan properti, peralatan rumah tangga, aneka jasa dan juga lowongan kerja. Untuk para penjual, pasang iklan gratis adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Tokobagus. Iklan anda akan dilihat oleh ratusan ribu orang setiap harinya. Bertransaksi di Tokobagus, baik jual maupun beli tidak dikenakan biaya, semua disediakan gratis. Bergabunglah sekarang juga bersama jutaan member lain yang sudah terdaftar. 

2. berniaga.com
alamat situs: http://berniaga.com
Sekilas berniaga,com
Berniaga.com mempertemukan penjual dan pembeli agar mendapatkan penawaran terbaik dengan cara yang mudah dan aman.
Sebagai contoh:
  • Anda akan pindah rumah tapi tidak mau membawa beberapa perabot. Silakan pasang iklan di berniaga.com dan lihat apakah ada orang lain yang memerlukan barang tersebut lebih dari Anda. Dengan begini, Anda lebih mudah pindah dan orang lain mendapatkan barang yang diperlukannya.
  • Anda ingin ganti mobil tapi perlu menjual mobil lama. Pasang iklan saja di berniaga.com dan berhubungan langsung dengan pembeli potensial. GRATIS! Di sini, Anda juga dapat mencari mobil yang sedang diinginkan. 
3. kaskus FJB
alamat situs:  http://www.kaskus.co.id/fjb
Forum Jual Beli terbaik yang mempertemukan komunitas kaskus. Namun sayang karena ulah spammer dan penipu yang banyak berkeliaran di kaskus, menyebabkan penurunan jumlah pengguna forum online ini. Untuk itu disarankan melakukan COD atau rekber (rekening bersama) saat transaksi di kaskus.

Bersambung



Sabtu, 13 Juli 2013

Hiburan Wirausahawan: Buah Kebaikan

Pada suatu hari ada seorang pemabuk yang mengundang sekelompok sahabatnya. Mereka pun duduk, kemudian si pemabuk memanggil budaknya, lalu ia menyerahkan empat dirham kepada pembantunya dan menyuruhnya agar membeli buah-buahan untuk teman-temannya tersebut. Di tengah-tengah perjalanan, si pembantu melewati seseorang yang zuhud, yaitu Manshur bin Ammar. Beliau berkata, “Barangsiapa memberikan empat dirham kepadanya. Selanjutnya Manshur bin Ammar bertanya, “Doa apa yang Anda inginkan?” Lalu ia menjawab, “Pertama, saya mempunyai majikan yang bengis. Saya ingin dapat terlepas darinya. Kedua, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan empat dirham untukku. Ketiga, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat majikan saya. Keempat, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan untukku. Ketiga, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat majikan saya. Keempat, saya ingin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ampunan untukku, untuk majikanku, untukmu, dan orang-orang yang hadir di sana.” Kemudian Manshur mendoakannya.

Sabtu, 06 Juli 2013

Bisnis Tanpa Modal, Bukanlah Hal Mustahil.

Sukses Tanpa Modal
Dalam bisnis memang perlu Modal. Tapi tidak selamanya modal itu dalam bentuk uang. Nah loh kok bisa?
Bisa saja, karena dalam bisnis dikenal tiga pelaku yaitu penjual, perantara, dan pembeli. Untuk menjadi penjual tentu perlu uang karena mereka sebagai pelaku yang pemilik barang. Beda dengan perantara anda cukup memperoleh kepercayaan penjual untuk memasarkan produk milik penjual.

Maka cara yang paling mudah Bisnis Tanpa Modal adalah menjadi perantara, hanya saja ada aturan main dalam peraturan yang tidak tertulis bahwa perantara harus meminta izin atau bekerja sama dengan berbagi hasil dengan penjual sesuai kesepakatan bersama. Ada juga cara lainnya yaitu menjalin kerja sama dengan pembeli. Caranya kita membuat kesepakatan dengan pembeli untuk mencari sebuah produk yang ingin pembeli cari dengan kesepakatan memperoleh upah atau jasa yang akan diperoleh.

Mungkin secara teori mudah. Tapi pada prakteknya ada perlu belajar dengan pengalaman. Sekarang marilah kita coba mencari peluang bisnis usaha perantara ini.

Artikel ini disponsori oleh: 

 Bisnis Pembayaran Online


Kamis, 04 Juli 2013

Bisnis Pembayaran Online

Bisnis Pembayaran Online adalah bisnis jasa pembayaran multi produk yang biasanya terdiri dari Penjualan Pulsa Elektrik, Voucher Game, Token PLN dan Pembayaran Online (PPOB) seperti Pembayaran Listrik, Telepon, Internet Speedy, PDAM, TV Cable, Kredit Motor, Pascabayar, dan Tiket Kereta Api. 

Berikut contoh spanduk Bisnis Pembayaran Online:


KomVou atau Komunitas Voucher Elektrik menerbitkan sebuah start up bisnis ini dengan harga murah yaitu hanya dengan sebesar Modal Rp. 100.000,- anda sudah bisa mencoba bisnis ini. Paket Start Up ini terdiri dari:
1. Simcard Terdaftar dengan pulsa Rp. 10.000
2. Deposit Pulsa minimal Rp. 50.000
3. CD Buku Tutorial Bagaimana Mengoperasikan Bisnis Ini. (Free 30 Artikel Bisnis)
4. Softcopy Form dengan ID anda, jika anda ingin ikut bergabung memasarkan produk ini.



Dasar - Dasar Kewirausahaan

Sejak 2010 Blog ini saya persembahkan untuk belajar kewirausahaan berikut link yang membahas Dasar - Dasar Kewirausahaan yang wajib di baca bagi orang yang ingin berwirausaha:

1. Sulitnya Cari Kerja?
Ini artikel pertama saya yang bercerita tentang mengubah pola pikir anda yang ingin mencari kerja menjadi berpikir bagaimana mengolah asa berwirausaha.

2. Mengenal Kewirausahaan
Artikel ini membahas definisi Kewirausahaan.

3. Tips Memulai Usaha
Tidak ada salahnya kita belajar dari sang ahli perencanaan keuangan bagaimana memulai usaha.

4. Mengenal Peluang Usaha
Mulai dari yang mudah peluang usaha bisa di dapat. Berikut ini dalah dua cara mengenal peluang usaha dengan mudah.

5. Cara Mudah Mendapatkan Modal Usaha
Bingung mencari modal kerja yang tidak beresiko. Artikel ini menjawabnya.

6. Menciptakan Produk Yang Kreatif
Inovasi adalah kuncinya. Sekelumit ide yang membuat menjadi sebuah produk biasa menjadi tidak biasa.

7. Pengembangan Diri Seorang Wira Usaha
Jiwa wira usahawan harus dikembangkan dengan pola yang dapat anda baca pada artiket ini.

8. Ayo Mulai
Sebuah motivasi yang membuat kita mau memulai.

9. Membuka Usaha Sampingan
Mau bisnis sambil kerja. Artikel ini akan menjawabnya.

10. Membuka Usaha Sampingan (2)
Tidak asal membuat usaha. Artikel ini menjelaskannya




Sabtu, 12 Januari 2013

Cara Mudah Promosi Produk


Menyusun strategi pemasaran adalah salah satu kegiatan yang wajib  dilakukan sekaligus diperhatikan oleh Pelaku Usaha. Tidak matangnya strategi pemasaran atau bahkan tidak adanya strategi pemasaran membuat pemasaran sebuah produk tidak akan berjalan optimal akibatnya pelaku usaha kalah dalam persaingan yang ketat dalam dunia usaha. Hal ini sering terjadi pada pelaku usaha baru dalam merintis usahanya, karena selain tidak berpengalaman mereka tidak mempunyai perencanaan yang matang.

Oleh karena itu, untuk mendongkrak penjualan  maka pelaku usaha baru wajib memahami beberapa prinsip dasar pemasaran. Apa saja prinsip dasar pemasaran yang harus dikuasai:

1. Bangun brand produk terlebih dahulu.

Pelaku usaha baru banyak yang tidak memperhatikan brand produk. Padahal dengan memberi brand pada produk merupakan hal terpenting sebelum pelaku usaha memasarkan produk. Tanpa pencitraan dan reputasi yang baik dari produk maka pelaku usaha akan kesulitan dalam memasarkan produk.